Kamis, September 24, 2026

MUSDES Penetapan RKPDesa Tahun Anggaran 2027



Pa'bumbungang - Eremerasa
Musdes Penetapan RKP Desa Pa’bumbungang Tahun Anggaran 2027 Digelar

Bantaeng — Pemerintah Desa Pa’bumbungang, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027, Kamis, 24 September 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Pa’bumbungang tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa untuk Tahun Anggaran 2027. Musyawarah dilaksanakan sebagai forum bersama untuk membahas dan menetapkan arah program serta kegiatan pembangunan berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.



Musdes tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Pa’bumbungang, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA P3MD) Kabupaten Bantaeng, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Dusun, RK, RT, tokoh masyarakat, serta tokoh perempuan.

Bahas Arah Pembangunan Desa Tahun 2027

Dalam forum musyawarah, Tim penyusun RKPDesa membahas berbagai rencana dan prioritas pembangunan yang telah dituankan dalam RKP Desa Tahun Anggaran 2027. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya menyusun perencanaan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi desa.




Wujud Perencanaan Pembangunan yang Partisipatif

Pelaksanaan Musdes penetapan RKP Desa merupakan bentuk komitmen Pemerintah Desa Pa’bumbungang dalam melibatkan berbagai unsur masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan.

Dengan keterlibatan BPD, unsur pemerintah, pendamping pembangunan desa, aparat keamanan, serta perwakilan masyarakat, proses perencanaan diharapkan dapat berjalan secara terbuka, partisipatif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Hasil kesepakatan dalam Musdes sebelumnya menjadi dasar dalam penetapan RKP Desa Pa’bumbungang Tahun Anggaran 2027 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui perencanaan yang dilakukan secara bersama, Pemerintah Desa Pa’bumbungang diharapkan dapat menyusun program kerja yang tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan desa secara berkelanjutan.

@sorotan 
#pemdespabumbungang

Kamis, Juli 09, 2026

MUSYAWARAH DESA





Pa'bumbungang - Eremerasa
Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 dan DU RKP Tahun Anggaran 2028 Digelar di Desa Pa'bumbungang

Pa'bumbungang, 9 Juli 2026 – Pemerintah Desa Pa'bumbungang, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027 dan Daftar Usulan (DU) RKP Desa Tahun Anggaran 2028, yang berlangsung di Aula Kantor Desa Pa'bumbungang, Kamis (9/7/2026).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Pa'bumbungang, Ardi Sri Nandar, S.H., dan dihadiri oleh Bapak Camat Eremerasa, Ketua dan Anggota BPD Desa Pa'bumbungang, Kepala Dusun, Bhabinkamtibmas, Babinsa, RK, RT, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, perwakilan penyandang disabilitas, kelompok lansia, kelompok anak, kader-kader Posyandu, serta mahasiswa KKN Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Pa'bumbungang menegaskan bahwa Musyawarah Desa merupakan kegiatan rutin pemerintah Desa dalam upaya perencanaan pembangunan ditingkat desa. Ia mengajak seluruh peserta untuk menyampaikan usulan dan aspirasi secara terbuka agar program yang direncanakan benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh warga.
Kegiatan musyawarah ini dibagi dalam beberapa kelompok diantaranya ada kelompok lansia, kelompok Perempuan, disabilitas,kelompok anak, kelompok bidang pembangunan, kelompok bidang pemberdayaan dan pembinaan kemasyarakatan dan kelompok bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa 
Selama musyawarah berlangsung, peserta secara aktif menyampaikan berbagai usulan pembangunan yang mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan infrastruktur, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, peningkatan pelayanan kesehatan, pendidikan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, serta perhatian terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan lanjut usia. Seluruh usulan dicatat untuk dibahas dan diprioritaskan sesuai ketentuan perencanaan pembangunan desa.

Melalui Musyawarah Desa ini diharapkan tersusun dokumen RKP Desa Tahun Anggaran 2027 dan Daftar Usulan RKP Desa Tahun Anggaran 2028 yang aspiratif, berkualitas, serta menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan Desa Pa'bumbungang secara berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Rabu, Juni 10, 2026

Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program Jaga Desa



Pa'bumbungang - Eremerasa

Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program Jaga Desa Digelar di Desa Pa’bumbungang
Pa’bumbungang, 10 Juni 2026 – Pemerintah Desa Pa’bumbungang bekerja sama dengan berbagai pihak menggelar kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program Jaga Desa pada Rabu (10/6/2026) di Desa Pa’bumbungang, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa dan masyarakat mengenai tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta taat terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Pa’bumbungang, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pa’bumbungang, Babinsa, Bhabinkamtibmas, para Kepala Dusun, Ketua RK, Ketua RT, serta unsur masyarakat lainnya. Hadir sebagai narasumber utama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bantaeng serta Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Pa’bumbungang menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, program Jaga Desa menjadi sarana penting dalam memperkuat pemahaman aparatur desa terkait pengelolaan pemerintahan dan penggunaan anggaran desa agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Bantaeng menjelaskan pentingnya penguatan kapasitas aparatur desa dalam menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Ia juga menekankan perlunya sinergi seluruh unsur pemerintahan desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan bertanggung jawab.
Pada sesi penyuluhan hukum, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng memaparkan materi mengenai pencegahan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Melalui Program Jaga Desa, Kejaksaan hadir untuk memberikan pendampingan, edukasi, dan pengawasan preventif guna meminimalkan potensi permasalahan hukum dalam pengelolaan dana desa maupun pelaksanaan program pembangunan.
Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Berbagai pertanyaan terkait administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan desa, hingga aspek hukum dalam pelaksanaan pembangunan desa dibahas secara mendalam.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur dan lembaga desa semakin memahami tugas, fungsi, serta tanggung jawabnya, sehingga penyelenggaraan pemerintahan di Desa Pa’bumbungang dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
(PPID Desa Pa’bumbungang)

Rabu, Juni 03, 2026

Silaturahmi & Sosialisasi




Pa'bumbungang - Eremerasa

BAZNAS Kabupaten Bantaeng Lakukan Silaturahmi dan Sosialisasi di Desa Pa'bumbungang
Pa'bumbungang, 3 Juni 2026 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bantaeng melaksanakan kunjungan silaturahmi sekaligus sosialisasi program zakat, infak, dan sedekah di Desa Pa'bumbungang, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Rabu (03/06/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya BAZNAS dalam memperkuat sinergi dengan pemerintah desa serta meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pengelolaan zakat yang tepat sasaran. BAZNAS Kabupaten Bantaeng diketahui aktif menjalankan berbagai program sosial dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kabupaten Bantaeng. �

Kegiatan yang berlangsung di kantor Desa Pa'bumbungang tersebut dihadiri oleh rombongan BAZNAS Kabupaten Bantaeng, Kepala Desa Pa'bumbungang beserta perangkat dan staf desa, Ketua BPD Desa Pa'bumbungang,para kepala dusun, Ketua RK dan RT, tokoh agama, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas.
Dalam sosialisasi tersebut, perwakilan BAZNAS Kabupaten Bantaeng menyampaikan berbagai program dan layanan yang telah dijalankan, termasuk pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang bertujuan membantu masyarakat kurang mampu, mendukung kegiatan sosial, pendidikan, serta pemberdayaan ekonomi umat. BAZNAS juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen warga dalam mendukung gerakan zakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. �

Kepala Desa Pa'bumbungang dalam sambutannya ( yang diwakili oleh Sekertaris Desa )menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan sosialisasi yang dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten Bantaeng. Menurutnya, kegiatan tersebut memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat mengenai manfaat zakat serta membuka peluang kerja sama dalam berbagai program sosial kemasyarakatan.
Sementara itu, suasana silaturahmi berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan. Para peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai pertanyaan terkait mekanisme pengelolaan zakat serta program-program bantuan yang dapat diakses oleh masyarakat melalui BAZNAS.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin hubungan yang semakin erat antara BAZNAS Kabupaten Bantaeng dan Pemerintah Desa Pa'bumbungang, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam gerakan zakat, infak, dan sedekah sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap sesama.


Selasa, Mei 19, 2026

Penyuluhan / Sosialisasi Pertanahan



Pa'bumbungang - Eremerasa
Penyuluhan dan Sosialisasi PTSL Terintegrasi ILASPP Digelar di Desa Pa’bumbungang
Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng menggelar kegiatan penyuluhan dan sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) PBT Terintegrasi ILASPP di Aula Kantor Desa Desa Pa'bumbungang, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Selasa (19/5/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng, Kepala Desa Pa’bumbungang, unsur Babinsa, Bhabinkamtibmas, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), para kepala dusun, serta tokoh masyarakat setempat.
Penyuluhan dan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset masyarakat melalui program PTSL yang terintegrasi dengan ILASPP, sehingga masyarakat dapat memahami proses administrasi pertanahan secara menyeluruh, transparan, dan tepat sasaran.
Kepala Desa Pa’bumbungang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pihak pertanahan Kabupaten Bantaeng atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, program ini sangat membantu masyarakat desa dalam memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
“Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan dapat memahami pentingnya kelengkapan administrasi pertanahan serta aktif mendukung program PTSL demi terciptanya tertib administrasi dan kepastian hukum tanah di desa,” ujarnya.
Sementara itu, tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng menjelaskan tahapan pelaksanaan program mulai dari pendataan, pengukuran bidang tanah, pemberkasan, hingga proses penerbitan sertifikat tanah. Dalam sesi sosialisasi, masyarakat juga diberikan kesempatan untuk berdialog dan menyampaikan pertanyaan terkait syarat maupun mekanisme pendaftaran tanah.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan mendapat antusiasme dari peserta yang hadir. Pemerintah desa berharap program PTSL PBT Terintegrasi ILASPP dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Pa’bumbungang.

Berita Unggulan

MUSDES Penetapan RKPDesa Tahun Anggaran 2027

Pa'bumbungang - Eremerasa Musdes Penetapan RKP Desa Pa’bumbungang Tahun Anggaran 2027 Digelar Bantaeng — Pemerintah Desa Pa’bumbungang, ...

Populer