Rabu, Juni 10, 2026

Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program Jaga Desa



Pa'bumbungang - Eremerasa

Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program Jaga Desa Digelar di Desa Pa’bumbungang
Pa’bumbungang, 10 Juni 2026 – Pemerintah Desa Pa’bumbungang bekerja sama dengan berbagai pihak menggelar kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program Jaga Desa pada Rabu (10/6/2026) di Desa Pa’bumbungang, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa dan masyarakat mengenai tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta taat terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Pa’bumbungang, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pa’bumbungang, Babinsa, Bhabinkamtibmas, para Kepala Dusun, Ketua RK, Ketua RT, serta unsur masyarakat lainnya. Hadir sebagai narasumber utama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bantaeng serta Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Pa’bumbungang menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, program Jaga Desa menjadi sarana penting dalam memperkuat pemahaman aparatur desa terkait pengelolaan pemerintahan dan penggunaan anggaran desa agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Bantaeng menjelaskan pentingnya penguatan kapasitas aparatur desa dalam menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Ia juga menekankan perlunya sinergi seluruh unsur pemerintahan desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan bertanggung jawab.
Pada sesi penyuluhan hukum, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng memaparkan materi mengenai pencegahan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Melalui Program Jaga Desa, Kejaksaan hadir untuk memberikan pendampingan, edukasi, dan pengawasan preventif guna meminimalkan potensi permasalahan hukum dalam pengelolaan dana desa maupun pelaksanaan program pembangunan.
Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Berbagai pertanyaan terkait administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan desa, hingga aspek hukum dalam pelaksanaan pembangunan desa dibahas secara mendalam.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur dan lembaga desa semakin memahami tugas, fungsi, serta tanggung jawabnya, sehingga penyelenggaraan pemerintahan di Desa Pa’bumbungang dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
(PPID Desa Pa’bumbungang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar secara santun

Berita Unggulan

Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program Jaga Desa

Pa'bumbungang - Eremerasa Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program Jaga Desa Digelar di Desa Pa’bumbungang Pa’bumbungang, 10 Juni 2026 – ...

Populer